Siap-siap,2020 Rumah Kost Dan Tenda Kuliner Dikenakan Pajak

Kliknusae.com – Rumah kost,pedagang kaki lima (PKL),kuliner tenda menetap dan usaha catering di Kota Bandung,Jawa Barat mulai tahun 2020 akan dikenakan pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengoptimalan pungutan pajak dari sektor hotel.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya saat memberikan laporan pada acara Malam Anugerah Pajak, Jumat malam (06/12/2019) di Trans Luxury Hotel Bandung.

Malam Anugerah Pajak 2019 diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Penghargaan ini diberikan untuk kriteria pajak hotel,restoran,hiburan,parkir,pengelolaan air tanah,reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya