Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Miliki Nilai Karakter Bangsa
Alfredo memaparkan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ada 10 objek pemajuan budaya yang disebutkan dalam UU tersebut, diantaranya PROT.
“Dari 10 itu yang paling mudah untuk diterapkan adalah PROT. Kegiatan itu bukan hanya menyenangkan bagi anak-anak tetapi juga semua kalangan tanpa mengenal batas usia,” ungkap Alfredo.
Ia juga menambahkan, dalam implementasinya nanti di satuan pendidikan, perlu dukungan serta komitmen kuat terutama dari stakeholder pendidikan seperti guru dan kepala sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah ditunjuk selaku leading sector dalam upaya implementasi PROT di lingkungan satuan pendidikan.
Kemudian kementerian/lembaga lain termasuk komunitas juga diharapkan dapat ikut mendukung pemajuan objek kebudayaan khususnya PROT sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing.