Mulai Hari Ini Sekuter Listrik ke Jalan Raya Kena Denda Rp 250 Ribu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.

“Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa,” paparnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya