Mulai Hari Ini Sekuter Listrik ke Jalan Raya Kena Denda Rp 250 Ribu
- Senin, 25 November 2019 07:09 WIB
- Adhi JN
Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
“Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik. Mereka harus berusia 17 tahun, menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. Untuk saat ini, pelanggaran hanya dikenai teguran.