Bawa Sembako Turis Ini Dipulangkan Pihak Australia
Dipulangkan
Karena deretan barang bawaan berupa sembako tersebut, pihak keamanan bandara Sydney untuk kali pertama mendeportasi (memulangkan) turis lewat legislasi pembatalan visa.
Mereka dilarang kembali ke Australia selama tiga tahun ke depan. Bila tak mematuhi, peraturan secara pidana siap dijatuhkan.
Tidak hanya itu, mereka juga bakal kena denda 420 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun bila nekat datang kurang dari tiga tahun.
“Keberadaan virus flu babi Afrika di Australia akan punya dampak besar bagi produksi daging babi, kesehatan, dan berkelangsungan hidup pertani Australia. Semua orang punya peran di biosecurity. Mari bantu kami jaga agrikultur Australia,” begitu pesan tegas di unggahan Facebook tersebut.
(adh/lpt6)