Bagaimana cara Memakai Grab Wheels dan Aturan Mainnya

Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.

Foto: adhi

6.Perhatikan kondisi jalan

Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun Grab Wheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.

7.Ketahui lokasi parkir e-skuter

Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. Grab Wheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.

Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.

Selamat mencoba.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya