Bagaimana cara Memakai Grab Wheels dan Aturan Mainnya
Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.
6.Perhatikan kondisi jalan
Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun Grab Wheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.
7.Ketahui lokasi parkir e-skuter
Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. Grab Wheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.
Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.
Selamat mencoba.
(adh)