Tertekan Atas Bawah, Bank Harus Berkolaborasi Dengan Fintech
Antara lain dengan mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech yang mengutamakan perlindungan konsumen tanpa menghalangi inovasi.
“OJK selama ini selalu mendukung inovasi keuangan digital sejalan upaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Kami juga secara konsisten memastikan bahwa produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan tidak melanggar peraturan dan selalu mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Triyono.
Sampai Agustus 2019, sebanyak 48 perusahaan fintech telah masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital.
Sementara 127 fintech peer to peer (P2P) Lending telah mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Dari jumlah itu, tujuh pemain telah mengantongi izin permanen.
(adh)