Nasib Desa Wisata Ada Dipundak Wishnutama

“Wishnutama harus bisa memulainya dari internal dan eksternal kementerian,” lanjutnya.

Dari internal, Wishnutama bisa mengeluarkan peraturan Keputusan Menteri yang isinya bisa mengenai pengembangan desa dan lain sebagainya.

“Asal tahu saja, sampai saat ini kementerian masih berpacu pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010. Sudah nyaris 10 tahun lho,” terang wanita yang juga akrab disapa Ria ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. Foto:IG-@wishnutama

Ria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Pedesaan dan Perkotaan Kementerian Pariwisata sampai tahun 2019 menjelaskan, hingga kini belum ada peraturan Keputusan Menteri pada sektor desa wisata. Padahal dengan adanya peraturan tersebut, bisa memudahkan suatu desa wisata untuk mengembangkan dirinya.

“Kalau ada Keputusan Menteri, nanti bupati bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK). SK itu bisa dipakai untuk legalitas desa, bahwa mereka diakui negara dan kalau punya SK, bisa gampang cari dana ke mana-mana,” paparnya.

Selain itu, baiknya ada staff Khusus Pembangunan Desa Wisata, yang levelnya sama dengan deputi.

“Nanti, bisa fokus tugasnya untuk desa wisata,” jelas Ria.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya