Merpati Airlines Akhirnya Terbang Lagi
- Kamis, 17 Oktober 2019 06:30 WIB
- Adhi JN
Dia dijebloskan ke penjara setelah buron sejak 2018 lalu karena kasus penipuan. Dia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam kasus itu, Kim Johanes Mulia mengakibatkan Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp31,5 miliar.
(adh/kom)