Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia
“Semoga kegiatan penetapan warisan budaya takbenda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan dan memperkuat kerjasama lintas-instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besar harapan saya bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan yang sistematis oleh Pemerintah Daerah,” tutur Tjahjo Kumolo.
Mendagri yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, menyarankan agar segera memberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain.
“Kami minta kepada Kepala Daerah, yang tadi warisan budayanya ditetapkan, kalau bisa segera dipatenkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini.
“Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan,” ujarnya.
Seusai ditetapkan, Pemerintah Pusat berharap agar Pemerintah Daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTb. Pada ujungnya mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.