Juknis Belum Final,Produk Sudah Harus Bersertifikat Halal

Lalu bagaimana dengan produk yang tidak halal?

Ada ketentuan yang mengatur yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019, yang mengatur lebih detil antara lain pada pasal 2, ayat:

(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal

(3) Produk yang sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal

(4) Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Namun, jelang sepekan lebih aturan ini akan berlaku, belum semua pelaku usaha makanan dan minuman siap untuk mengimplementasikan aturan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019. Di sisi lain, regulator pun belum siap.

(adh/cnbci)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya