Juknis Belum Final,Produk Sudah Harus Bersertifikat Halal

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai 17 Oktober 2019, bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” bunyi pasal 4 berbunyi UU JPH.

Pemberlakuan efektif 17 Oktober 2019, mengacu pada pasal 67 yang berbunyi “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. UU JPH diundangkan mulau 17 Oktober 2014.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya