Bekraf Gelar Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti menerangkan, Rindekraf memuat 12 arah kebijakan, yakni:

(1) pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif;

(2) pengembangan kota kreatif;

(3) peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual;

(4) penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif;

(5) pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas;

(6) peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif;

(7) peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif;

(8) peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;

(9) penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif;

(10) pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif;

(11) peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri; serta

(12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif. Seluruh arah kebijakan ini perlu di sinkronisasikan antar pemangku kepentingan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya