Bekraf Gelar Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif
Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti menerangkan, Rindekraf memuat 12 arah kebijakan, yakni:
(1) pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif;
(2) pengembangan kota kreatif;
(3) peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual;
(4) penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif;
(5) pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas;
(6) peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif;
(7) peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif;
(8) peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
(9) penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif;
(10) pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif;
(11) peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri; serta
(12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif. Seluruh arah kebijakan ini perlu di sinkronisasikan antar pemangku kepentingan.