Sektor Pariwisata Indonesia Tahun Ini “Lieur”
Apakah ini akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisman ke Indonesia?
“Jelas, baik wisman maupun wisnus sangat terganggu. Bali sudah terasa, karena media di Australia viral soal ancaman RUU KUHP, meskipun Pak Presiden Joko Widodo sudah meyakinkan dan meminta penundaan pengesahannya. RUU KUHP itu masih akan disempurnakan lagi, tetapi media di Australia sudah terlanjur menyiarkan ancaman hukuman itu,” ungkapnya.
Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengemukakan tanpa adanya stabilitas kemannan jangan berharap orang mau datang berwisata ke Indonesia.
“Isu pariwisata itu sangat sensitive. Liat saja, baru saja rancangan KUHP pasar pariwisata langsung bergejolak. Terlebih ada pasal-pasal krusial di dalam RUU KUHP yang menjadi sangat aneh bagi wisman. Mana, mungkin ada kegiatan prewed kemudian bisa berujung kriminalisasi,” kata Rai.
Pemerintah Provinsi Bali pun akhir mengeluarkan pernyataan resmi 22 September 2019, yang ditandatangani oleh Wagub Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Tiga point yang ditulis sebagai pernyataan sikap Pemprov Bali. Pertama, KUHP itu baru rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Kedua, Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketiga, wisatawan dan pelaku Pariwisata diharapkan tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.