PHRI Kirim Surat Ke Presiden,Hotel Terlalu Banyak Dibebani Sertifikasi

Seharusnya pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bukan dilakukan oleh pembeli produk/pengguna, namun dilakukan oleh penjual.

Genset tersebut akan selalu mendapat garansi dari distributor/penyalur baik terhadap SLO maupun hal lainnya yang menyangkut produk yang dijualnya, sejauh pembeli/pengguna melakukan perawatan ke bengkel resmi yang telah disarankan oleh distributor/penyalur.

Kecuali pembeli tidak mengikuti rekomendasi dari distributor/penyalur. Hal ini akan menciptakan jaminan produk yang dijual terhadap konsumen.

Sebagai contoh dalam membeli mobil. Pembeli tidak pernah diwajibkan untuk melakukan SLO, namun pihak distributor/penyalur akan memberikan garansi terhadap produk yang dijual jika pemilik/pembeli konsisten melakukan perawatan mobilnya di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk untuk melakukan perawatan terhadap produk yang mereka jual.

(adh)

 

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya