PHRI Kirim Surat Ke Presiden,Hotel Terlalu Banyak Dibebani Sertifikasi
Seharusnya pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bukan dilakukan oleh pembeli produk/pengguna, namun dilakukan oleh penjual.
Genset tersebut akan selalu mendapat garansi dari distributor/penyalur baik terhadap SLO maupun hal lainnya yang menyangkut produk yang dijualnya, sejauh pembeli/pengguna melakukan perawatan ke bengkel resmi yang telah disarankan oleh distributor/penyalur.
Kecuali pembeli tidak mengikuti rekomendasi dari distributor/penyalur. Hal ini akan menciptakan jaminan produk yang dijual terhadap konsumen.
Sebagai contoh dalam membeli mobil. Pembeli tidak pernah diwajibkan untuk melakukan SLO, namun pihak distributor/penyalur akan memberikan garansi terhadap produk yang dijual jika pemilik/pembeli konsisten melakukan perawatan mobilnya di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk untuk melakukan perawatan terhadap produk yang mereka jual.
(adh)