PHRI Kirim Surat Ke Presiden,Hotel Terlalu Banyak Dibebani Sertifikasi

“Kendala lain,setiap kali membuat aturan itu selalu mengambil contoh DKI Jakarta dimana standarnya memang sudah tinggi.Lalu, bagaimana dengan nasib kita yang didaerah, diujung. Dari Sabang sampai Marauke, kan tidak sama. Pertanyaannya kemudian,apakah kita siap melakukan itu,” tandas Alan.

Beberapa sertifikasi yang disampaikan tersebut diantaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF),Sertifikat Laik Operasi (SLO), Online Subission System (OSS), dan Sertifikasi Laik Sehat (SLS).

Dalam point surat tersebut juga disinggung mengenai penggunaan genset sebagai backup ketika PLN mengalami gangguan.

Saat ini banyak terjadi kriminalisasi terhadap hotel dan restoran atas pemberlakuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait SLO dengan menggunakan sangsi pidana yang terdapat pada salah satu pasal dalam Undang-Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahkan telah banyak yang diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pidana (BAP) oleh Kepolisian didaerah.

Surat Edaran dari Dirjen Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM RI telah disampaikan ke Gubernur dan Kapolda diseluruh provinsi, namun permasalahan Razia Polisi ke Hotel dan Restoran masih berlanjut.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya