Pemda Jabar Akan Lakukan Revitalisasi Jalur Kereta Bogor-Yogyakarta
Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, tambah Daud, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
“Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan , serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan,” kata Daud kepada peserta rapat.
Terakhir, Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. “Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian,” tutup Daud.
(adh)