Kualitas Konsumsi Jamaah Haji 2019
Penulis: Dony Riyadi,MM.Par, Dosen Seni Kuliner, Politeknik Pariwisata Palembang
Labbaik Allahuma Labbaik. Kami memenuhi Panggilan-Mu. Seruan Jemaah Haji saat berada di Arab Saudi selalu berkumandang setiap tahun. Menjalani ibadah haji tak terlepas dari kondisi fisik.
Artinya jemaah harus memiliki kemampuan fisik yang sehat, fisik yang kuat karena beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah cuaca yang cukup panas yaitu 40 – 46O celcius selama musim haji berlangsung.
Oleh sebab itu, konsumsi untuk jemaah haji pun sangat diperhatikan oleh Sub Direktorat Katering Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelayanan Konsumsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan secara teknis tertuang dalam Pedoman Konsumsi berkualitas yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1440 H/ 2019 M.
Jemaah Haji mendapatkan Hak Konsumsi sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima) kali layanan konsumsi selama di Jeddah, Madinah, Arafah, Mina dan Makkah.
Konsumsi berkualitas merupakan dasar untuk memberikan asupan Gizi kepada jemaah agar fisik tetap terjaga untuk mendapatkan haji yang mabrur inshaALLAH.
Penyediaan konsumsi berawal dari pemilihan penyedia atau catering harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pedoman yang tertuang dalam surat keputusan Direktur Jendral Kementerian Agama.
Standar tersebut meliputi ketersediaan tenaga ahli juru masak (Chef), luas dapur dan kebersihan dapur, kelengkapan peralatan, kelengkapan area-area pendukung, kelengkapan alat-alat Hygiene dan sanitasi hingga kepada ketersediaan mobil distribusi dengan kapasitas dan kelayakan yang sesuai secara teknis operasional.