Ini Sederet Persyaratan IMB Yang Bikin Perut Investor “Mules”

Kliknusae.com – Jika diajukan ke  Guinness World Records, Indonesia akan menang sebagai negara yang memiliki persyaratan paling panjang dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak salah, jika tahun ini 33 perusahaan China tak melirik sedikitpun untuk berinvestasi ke Indonesia.

Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun geram karena berlarutnya birokrasi di tingkat pemerintah daerah masih saja berlangsung.

Dampaknya, para pengusaha Tiongkok itu pun akhirnya lebih memilih Vietnam,Thailand dan Malaysia karena dinilai bersahabat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (property,pabrik dan lainnya).

Ada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tapi tetap saja mereka yang mengajukan izin “pontang-panting”, masuk satu dinas ke dinas lainnya.

Pengen tau kan, apa saja yang harus disiapkan bagi yang ingin mengajukan IMB.

Sebagai contoh di Pemda DKI Jakarta berikut deretan persyaratan yang harus dicantumkan bagi yang ingin mendapatkan IMB:

Untuk bangunan rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3 lantai termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C; IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m².

Setidaknya ada 12 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.

1.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data,tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2.Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3 .Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4.Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.

*WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)

*WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)

5.Jika Badan Hukum / Badan Usaha.

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :

Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

Kementrian, jika Koperasi

Pengadilan Negeri, jika CV

NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD :

Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD

SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian

6.Bukti Kepemilikan Tanah.

Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,

*Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memilikiluas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan :

*Surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang dilegalisasi)

*surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari PemilikBangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);

*Surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (duapuluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).

*Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui olehLurah setempat;

*Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifatsementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;

*surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunanGedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

*Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah.

Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :

*fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir;

*Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

*Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;

*Fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau

*Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

7.Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari tiga bukti kepemilikan tanah

8.Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)

9.Dokumen dan surat terkait :

*Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telahdiserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;

*Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan kriteria :

IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk :

– bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi)dan/atau termasuk kawasan cagar budaya,

– Bangunan Non Rumah Tinggal.

-IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk :

– Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran hasil penyelidikan tanah untuk :

– semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;

– Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam

meter);

– semua Bangunan yang memiliki basemen;

– semua Bangunan dengan struktur khusus;

– semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan

dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)

*Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).

10.Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11.Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:

-Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3

-Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur

-Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.

-Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.

-Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yangmembebani struktur / lantai bangunan, dll).

-Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judulgambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)

12.IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi).

(adh/cnbci)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya