Ini Dia Prosedur Baru Penanganan Barang Tertinggal di Bandara
Berkaitan dengan prosedur ini, maka AP II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:
- Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.
- Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 januari 2019 sampai dengan 31 agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.
- Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).
Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.*** (IG)