Ini Dia Prosedur Baru Penanganan Barang Tertinggal di Bandara
Menurut VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani, bersumber dari siaran pers AP II, prosedur baru penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.
“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” papar Anindita Galuh Wardhani.
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II, antara lain:
- Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
- Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.
- Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
- Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).