Ini Dia Prosedur Baru Penanganan Barang Tertinggal di Bandara
Kliknusae.com – Dalam menangani masalah barang-barang penumpang yang tertinggal/hilang (lost item) di bandara. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menerapkan prosedur baru penanganannya di bandara-bandara yang dikelolanya.
Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
Barang hilang/tertinggal yang dimaksud, yaitu seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Selain itu, barang yang dimaksud juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani bagian Lost and Found dari maskapai.