Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP
“Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam,” tegasnya.
Menurut Cok Ace, hal ini juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender serta berlawanan pula dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
“Keberatan detailnya akan diajukan secara perinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah bersepakat mengusulkan kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali.
Bahkan, sebelum diberlakukan, telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.
(adh/dtk)