Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP
“Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku, tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka,” imbuh dia.
Selain itu, mereka juga menyoroti pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, ‘… wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan… dan seterusnya’.
Padahal, kata Cok Ace, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan.