Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP

“Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya,” ujarnya Cok Ace dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Adapun sejumlah pasal yang diusulkan BPPD Bali untuk ditinjau kembali di antaranya bab pasal bagian perzinahan, yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP.

Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat.

“Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini,” sebut Cok Ace.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya