Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP
Di Australia sebagai salah satu negara paling banyak wisatawan yang datang ke Bali,lanjut Rai, mulai viral tentang RKUHP sehingga otoritas setempat mengingatkan kepada warganya agar lebih berhati-hati kerena kemungkinan mereka bisa terkena kriminalisasi.
Rai juga menyayangkan minimnya sosialisasi RKUHP di daerah, termasuk tidak adanya dengar pendapat. Tiba-tiba saja, bermunculan pasal-pasal yang dinilai justru kontra produktif dengan pengembangan pariwisata di tanah air,khususnya di Bali sebagai destinasi dunia.
Seperti diketahui sejak sejak Jumat (20/9/2019) pemerintah Australia sudah mengeluarkan Travel Advice. Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.
“Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang),” seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au.
Sementara itu Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) bahwa pihaknya segera mengajukan revisi terhadap pasal RKUHP.
Pengajuan revisi terhadap RKUHP ini lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap sangat mengganggu pariwisata di Bali.
Cok Ace yang merupakan Wakil Gubernur Bali itu menegaskan, insan pariwisata Bali bakal mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali, terlebih setelah ada travel warning dari beberapa negara terkait RKUHP