Raja Siallagan Ke-17 Menunggu Janji Presiden Jokowi

Selanjutnya, Jokowi dijelaskan mengenai Kampung Adat Persidangan Huta Siallagan oleh Gading Jhansen Siallagan yang juga Ketua Pemandu Wisata di Kabupaten Samosir.

Kios-kios di samping Kampung Huta Siallagan yang menyesediakan berbagai macam souvenir khas Batak. Foto: Klik nusae/adhi

Jhansen menjelaskan, Raja Siallagan terdahulu telah menjalankan sistem peradilan di lokasi tersebut. Ciri dari hukum Kerajaan Siallagan ini adalah hukuman pasung dan pancung.

Jokowi ditunjukkan langsung lokasi Raja Siallagan bersidang yang ada di bawah pohon rindang. Di sana terdapat beberapa kursi yang terbuat dari batu.

Kursi untuk Raja Siallagan berbeda sendiri. Di samping kursi raja terdapat kursi untuk para penasihat dan dukun. Di depannya terdapat kursi untuk terdakwa.

“Banyak turis yang datang ke sini hanya mencari s

Wisatawan lokal saat foto di pintu masuk Kampung Huta Siallagan. Klik nusae/adhi

Jhansen menjelaskan secara singkat proses pengadilan yang dilakukan oleh raja.

Dia mengatakan pengadilan tersebut menyidangkan 3 jenis kejahatan yang terdiri dari tindak pidana ringan, tindak pidana umum dan tindak pidana serius.

“Yang khusus ini hukumannya hanya satu, yakni bunuh (pancung) dan yang memutuskan adalah raja. Tindak kejahatan khusus ini yakni terhadap tiga kejahatan yairu penghianat kerajaan atau makar, panglima musuh yang tertangkap kerajaan dan ketiga adalah orang yang berselingkuh dengan istri raja,” kata Jhansen.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya