Catat,Ini Jalan dan Tol Yang Terkena Perluasan Ganjil Genap

Kliknusae.com – Pemerintah DKI Jakarta melalui  Dinas Perhubungan menegaskan bahwa per 9 September 2019 mendatang, tak ada lagi toleransi bagi pengendaraan yang melanggar ketentuan nomor polisi ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan,” katanya, belum lama ini.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya