Bawa Sepeda Naik Kereta Api, Perhatikan Syarat Ini

Kliknusae.com – Anda penghobi olahraga sepeda atau sering melakukan trek jarak jauh? Adanya baiknya memperhatikan aturan main PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini. Khususnya, bagi yang ingin bawa sepeda ke gerbong kereta.

Aturan baru yang diterapkan PT KAI sejak, 30 Juli 2019  lalu adalah bawa jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Peraturan ini berlaku untuk kereta antar provinsi di Pulau Jawa, KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.

Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 sentimeter.

“Perlu dicatat bahwa sepeda hanya boleh disimpan di dalam kereta penumpang. Tidak diperkenankan menyimpan sepeda di kereta makan atau sambungan antar kereta,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Edy Kuswoyo dalam siaran persnya, Senin (12/8/2019).

Adapun terkait teknis penyimpanan kereta, PT KAI mengharuskan sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya