Soal Polemik Travel Umroh,Ini Jawaban Menteri Kominfo Rudiantara
Dalam rapat kerja tersebut Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud dari ditekennya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menggandeng dua perusahaan unicorn, yaitu Traveloka dan Tokopedia, untuk menjadi penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah .
“Kalau MoU itu maksudnya adalah nantinya Traveloka dan Tokopedia akan menjadi penyelenggara umrah secara digital, tentu akan melanggar Undang-Undang Haji (UU PIHU). Selain itu, hal tersebut akan berpotensi mematikan biro Haji dan umrah yang ada,” ujarnya Sukamta.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kominfo Terkait Travel Umroh
Meski saat ini Pemerintah Arab Saudi tengah menggencarkan digitalisasi dalam pelayanannya, lanjut Sukamta, biro Haji dan umrah yang ada di Indonesia atau negara-negara lain harus bisa menyesuaikan.
Menurutnya, terdapat dua pilihan yaitu dengan tetap menggandeng perusahaan digital seperti Traveloka dan Tokopedia atau dengan melakukan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah ada.