Plesiran Ke Thailand Dikenai Biaya Asuransi Rp. 10.000 Per 30 Hari?

Klik nusae – Anda ingin melancong ke Thailand. Mungkin akan ada tambahan biaya. Pemerintah setempat sedang merancang aturan baru yakni pelancong  yang berkunjung ke Thailand, bakal dikenai biaya asuransi pada awal kedatangan.

Office of Insurance Commission (OIC) Thailand mencanangkan setiap wisatawan yang tiba di Thailand harus membayar biaya asuransi sebesar 20 Bath atau setara Rp 10.000 di Bandara untuk masa perlindungan 30 hari.

Biaya asuransi tersebut hanya untuk menanggung kematian dengan biaya ganti rugi sebesar 1 juta Bath atau setara Rp 452 juta.

Namun biaya asuransi tersebut tidak menanggung biaya kecelakaan atau sakit selama berada di Thailand.

Sampai saat ini rencana biaya asuransi untuk wisatawan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand.

Apabila sudah disetujui, maka aturan ini akan berlaku mulai tahun ini.

Asuransi perjalanan bagi wisatawan ke Thailand diharapkan dapat menunjang kepercayaan para pelancong untuk berwisata di Negeri Gajah Putih tersebut.

Sebab kecelakaan di Thailand, khususnya di jalan, termasuk tinggi. Sekitar 5.500 pengendara sepeda motor meninggal setiap tahun di Thailand.

Jalanan Thailand disebutkan sebagai urutan ke dua paling mematikan di dunia. Tak hanya itu, banyaknya olahraga ekstrem dan kecelakaan fatal di tempat wisata di Thailand juga dinilai penting.

Seperti kasus dua kapal wisata yang tenggelam di Phuket membuat 47 orang turis China meninggal dunia pada 2018 atau seorang turis Kanada jatuh saat terbang gantung dengan zipline.

(adh/kom)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya