Pesawat Delay, Ini Kompensasi Untuk Penumpang
Lalu, terkait kompensasi dan ganti rugi bagi penumpang tertera di BAB V. Dalam Pasal 9 Ayat 1 ada 7 butir kompensasi sesuai kategori keterlambatan. Yang ini wajib diingat oleh para traveler. Berikut uraiannya:
- Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan
- Keterlambatan kategori 2 diberi minuman dan makanan ringan
- Keterlambatan kategori 3 diberi minuman dan makanan berat
- Keterlambatan kategori 4 diberi minuman, makanan ringan dan makanan berat
- Keterlambatan kategori 5 ganti rugi Rp 300 ribu
- Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
- Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.
Dalam Pasal 10 ayat 3, merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpangnya dibebaskan dari biaya tambahan.
Itu termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis jika dari ekonomi dan jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Di Pasal 10 ayat 4, dijelaskan jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam. Maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.
Adapun sanksi bagi maskapai yang lalai atau pelanggaran berat secara terus menerus bisa dicabut izin usahanya.
Bagaimana? Saat pesawat delay masih hanya menggerutu?
https://www.instagram.com/p/Bw1Bqy4lluE/
(adh/dtk)