Meterai Rp 6.000 Tak Lagi Berlaku Diganti Rp 10.000?

Pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000

“Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000,” sebutnya.

Sedangkan untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meteri Rp 6.000.

“Dikenakan bea meterai Rp 6.000 apabila bea nominal lebih dari Rp 1.000.000,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000. Sedangkan, yang di bawah nominal tersebut tak dikenakan bea meterai.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya