Kominfo Minta Masyarakat Tak Resah Terkait Pengaturan IMEI
Klik nusae – Pemerintah Indonesia melalui tiga kementeriannya yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan tentang IMEI ponsel pada Agustus mendatang.
Peraturan yang dimaksud, nantinya sebuah ponsel akan diwajibkan memiliki nomor identitas selayaknya STNK pada kendaraan atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk itu, seseorang harus menghubungkan kartu SIM-nya dengan IMEI ponsel yang ia beli melalui Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Sebab, setiap slot kartu SIM memiliki identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System Mobile Association (GSMA).
Wacana inipun sontak menuai beragam reaksi di masyarakat. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk tidak perlu resah menanggapi hal ini. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan memantau peredaran telepon seluler atau ponsel di Indonesia terutama yang ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan IMEI ini akan membedakan nasib ponsel yang dibeli konsumen sampai hari ini dan seterusnya. Jika ponsel itu ternyata keluaran pasar gelap atau black market, maka IMEI-nya tidak teregistrasi dan tidak dapat digunakan. Bahkan ponsel yang digunakan, tetapi IMEI-nya tidak terdaftar dapat diblokir pemerintah karena dianggap ilegal. Hal yang sama juga berlaku bila ponsel tersebut hilang atau dicuri dan pemiliknya meminta pemblokiran.