Horee..Urus TDUP Hotel Sekarang Bisa Badan Perseorangan

Klik nusae – Penantian panjang akhirnya terjawab sudah. Jika sebelumnya banyak pengusaha hotel terkendala dalam pengajuan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),pemerintah Kota Bandung,Jawa Barat menjanjikan segera mengatasi masalah tersebut.

Selama ini banyak pemilik hotel di Bandung yang hanya memiliki badan perseorangan (Persekutuan Komanditer/CV) sulit untuk mendapatkan TDUP. Alasannya dalam Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2012 mengisyaratkan bahwa pendirian hotel harus yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas/PT).

Belakangan muncul Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 bahwa pelaku usaha bisa perorangan dan bisa juga non perseorangan. Aturan ini yang tercantum dalam peraturan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Hampir 78 persen pengusaha yang tergabung di PHRI hanya memiliki badan hukum perseorangan,bukan PT. Nah, dalam kesempatan ini kami mohon kepada pak Wali Kota,bagaimana solusinya agar masalah ini terpecahkan dan kami bisa mendapatkan TDUP,” tanya Dody Sopiandi,salah satu pengurus PHRI Jawa Barat saat berdialog dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial,Kamis (18/7/2019) di Pendopo Wali Kota Bandung.

Menjawab pertanyaan ini,Wali Kota Oded M Danial menjanjikan kesulitan itu segera bisa diatasi mengingat aturan memang memungkinkan.

“Hanya karena masih dalam masa transisi, harus bersabar sedikit. Tadi bagian hukum sudah menyatakan, dengan badan hukum perseorangan bisa mendaftar TDUP karena ada peraturan tertinggi yakni PP yang mengisyaratkan itu,” jelas Oded M Danial yang disambut aplaus dari peserta diskusi.

Pengurus PHRI Jawa Barat yang dipimpin Herman Muchtar menggelar pertemuan dengan Wali Kota Bandung dan jajaran pemerintah Kota Bandung membahas berbagai hal terakit dengan pariwisata dan akomodasi.

Dalam peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elekronik Sektor Pariwisata disebutkan bahwa pelaku usaha pariwisata harus mencantumkan badan hukum dan perseorangan.

Perda sendiri dalam hirarki perundang-udangan bisa dibawah peraturan Menteri Pariwisata sesuai PP No 24 Tahun 2018 tentang OSS.

“Mangga, sekarang bagi rekan-rekan PHRI yang mengurus TDUP dengan badan usaha perseorangan sudah bisa dilayani. Hanya kalau agak lama karena memang sedang ada masa transisi,” kata Wali Kota Oded.

Hadir dalam diskusi Wali Kota Bandung dengan  Pengurus PHRI Jawa Barat, Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, para asisten,kepala badan,kepala dinas dan unsur terkait lainya.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya