ASITA: Mendorong Unicorn Masuk Travel Umroh Bisa Kebablasan
Menurut Rustam, dalam UU no 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh yang berhak melaksanakan perjalanan haji dan umroh adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
“Kalau Traveloka misalnya mengajukan itu, ya bagaimana. Kecuali, Traveloka berubah menjadi PPIU,minta izin dulu dari Kementerian Agama,” kata Rustam.
Rustam sendiri masih heran, tiba-tiba muncul keinginan unicorn masuk ke travel umroh. Apakah tidak dipertimbangan bahwa dalam menyelenggarakan ibadah haji itu banyak sekali komponen yang harus dipersiapkan.
“Katakanlah,bagaimana manasiknya, kan juga harus dipikirkan. Ini ibadah,lho. Pemerintah kok melakukan umroh seperti wisata biasa. Ibadah itu harus tetap dijaga perjalanannya. Janganlah kita berpikir soal untung ruginya saja,” tegasnya.
Rustam kembali menyatakan keherannya, apa sebetulnya yang diinginkan dari melibatkan unicorn dalam penyelenggaraan ibadah umroh.