Anggota DPR Tolak Traveloka dan Tokopedia Masuk Travel Haji
Ia juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.
“Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang,” tambah Sodik.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggara umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: ASITA: Mendorong Unicorn Masuk Travel Umroh Bisa Kebablasan
“Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini,” ujarnya.
Namun, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.
“Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menkominfo dan Menteri Agama setelah masa reses.
“Perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih komprehensif supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kita dan pihak Kominfo, ini kan baru MoU dan masih perlu ada regulasi teknis dibawahnya. Kami berkomitmen bahwa tidak mungkin kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri,” pungkas legislator dapil Banten I ini.
(adh)