Anggota DPR Tolak Traveloka dan Tokopedia Masuk Travel Haji
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.
Sodik pada Kamis, 18 Juli 2019 lalu menerima audiensi dari Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kepada Komisi VIII DPR RI, kedua asosiasi ini menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah tersebut.
“Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.