Regulasi Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019

Tampak para penumpang berpayung menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto JalajahNusae/Iwan)

Klik nusae – Menghadapi arus mudik Lebaran 2019, pemerintah sudah menetapkan regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat yang akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. Maskapai pun diharuskan mengikuti regulasi TBA tersebut. Demikian pernyataan disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi itu menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Budi Karya menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ujar Budi Karya dikutip dari laman Kemenhub.

Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya mengutarakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai, dan lain sebagainya yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA. Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” papar Budi.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya hari ini mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Penurunan Tarif Batas Atas (TBA), menurut Polana, sebanyak 12-16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Selain itu, faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari sampai dengan Maret 2019 rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Polana pun mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi banyak faktor, terutama kurs mata uang.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” terang Polana.*** (IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya