Industri Pariwisata “Wajib” Ikuti Sertifikasi Kompetensi Hadapi Tourism 4.0

Menteri Pariwisata Arief Yahya saat memberikan pemaparan di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata I “Wonderful Indonesia Digital Tourism 4.0” di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Foto:DokPar

Klik nusae- Kementerian Pariwisata (Kemnepar) mendorong agar industri pariwisata  memiliki sertifikasi kompetensi untuk menghadapi persaingan di era Tourism 4.0. Kewajiban sertifikasi kompetensi ini nantinya akan menentukan kualitas bahkan profesionalitas layanan.

Guna mempercepat “revolusi” di industri pariwisata tersebut, Kemenpar terus melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dengan mengacu pada standar global agar dapat bersaing di level internasional.

“Indonesia saat ini sudah menggunakan standar regional atau yang sering disebut ASEAN MRA, Mutual Recognition Arrangement. Kita harus punya kompetensi selevel ASEAN dulu kemudian melangkah ke standar yang lebih tinggi,” kata Menteri Pariwisata Arief Yahya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata I “Wonderful Indonesia Digital Tourism 4.0” di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masihat menekankan, betapa penting pelaku industri pariwisata di Indonesia memiliki sertifikat kompetensi profesi.

Dijelaskannya bahwa BNSP juga mendorong pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Di SMK, misalnya, peserta didik mendapatkan pelatihan langsung dari asosiasi profesi.

Jadi, mereka mendapatkan tambahan pengetahuan dan kompetensi yang sesuai dengan industri.

“Misalnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan pelatihan soal praktik housekeeping sehingga lulusan SMK sudah terkualifikasi sesuai kebutuhan industri,” ujar Kunjung Masihat.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, fungsi BNSP sejatinya ditambahkan.

Selain menjalankan sertifikasi profesi, BNSP juga melaksanakan fungsi sertifikasi pendidikan dan sistem pelatihan vokasi untuk melaksanakan dan mengembangakn kompetensi.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya