PHRI Akan Pelajari,Apakah Proses Penyegelan Hotel Sudah Sesuai
Klik nusae – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menyatakan dirinya belum mengetahui secara detail perihal penyegelan Sheo Resort Hotels di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena hotel telah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2015 lalu.
“Saya masih di Jakarta,jadi belum mengetahui secara persis, apa yang menjadi dasar penyegelan tersebut. Saya juga belum baca bertanya,” demikian disampaikan Herman Muchtar ketika dihubungi Klik nusae,Jumat (22/2/2019).
Namun demikian,Herman mengemukakan segera melakukan koordinasi untuk mengetahui soal penyegelan terhadap Sheo Resort Hotels tersebut.
“Pemerintah daerah pasti punya dasar. Tapi, kami juga akan melihat,apakah prosdur penyegelannya sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Satpol PP, Disbudpar, Distaru dan DPMPTSP Kota Bandung dengan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan penyegelan terhadap hotel bintang 4 tersebut. Penyegelan juga mendapat pengawalan dari sejumlah anggota TNI dan Polri.
Sebelum dilakukan penyegelan tim menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen hotel. Dalam pertemuan tersebut tim menjelaskan ada beberapa perizinan yang tidak dilengkapi sehingga hotel bintang 4 itu harus disegel.
Setelah diberi penjelasan, tim langsung melakukan penyegelan dengan memaku papan segel di pintu masuk hotel.
Selain itu dua spanduk besar juga dibentangkan di depan bangunan. Penyegelan juga dilakukan di sejumlah fasilitas seperti bar, SPA dan restoran yang juga tidak berizin.
Ditemui usai penyegelan, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut. Terutama pelanggaran Perda No 7 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Tempat ini sudah kita beri peringatan pertama, kedua. Ternyata masih menjalankan usaha, maka sekarang kita bekukan izin usahanya,” ujar Yana, Kamis (21/2/2019).
Yana memastikan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit investasi atau usaha di Kota Bandung. Hanya saja ia meminta agar pengusaha bisa mengikuti aturan yang ada.
Di tempat yang sama Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan pengusaha hotel sejak tahun 2015 lalu tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal itu terus berlangsung hingga akhirnya kini dilakukan penyegelan.
“TDUP ini seharusnya diperpanjang satu tahun sekali. Mereka sejak 2015 atau sejak alih pengelolaan tidak diperpanjang,” katanya.
Sementara itu Manajer Operasional Sheo Resort Hotels Kuswanti Eka mengaku pihaknya sudah mengurus TPUD. Hanya saja masih terkendala Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang belum selesai.
“Sebetulnya hari ini akan kami urus dengan Satpol PP. Tapi ada hal penting, jadi GM (General Manager) dan owner ke Jakarta. Setelah beres dari Jakarta, kita langsung selesaikan,” ujarnya.
Selain disegel dalam urusan kepariwisataan, hotel juga telah melanggar Perda No 11 tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Namun karena bar masih dalam keadaan terkunci maka tim hanya melakukan penyegelan untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
(adh)