KUR Pariwisata Diharapkan Pulihkan Ekonomi Korban Tsunami

Sebanyak 80 pelaku usaha di Banten dan Lampung Selatan memgikuti acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Usaha Pariwisata dan Relaksasi Pembiayaan Pasca Tsunami di Provinsi Banten di Hotel Aston, Kabupten Serang, Banten Rabu (13/2/2019) lalu. Foto:DokPar

Klik nusae – Pemulihan (recovery) kawasan yang terkena bencana tsunami Selat Sunda terus dilakukan. Salah satunya adalah membangkit kembali perekonomian warga. Untuk itu Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong para pelaku usaha pariwisata wilayah yang terkena dampak tsunami dengan menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Asisten Deputi Investasi Pariwisata pada Deputi Bidang Destinasi Pariwisata Kemenpar pun  menggelar acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Usaha Pariwisata dan Relaksasi Pembiayaan Pasca Tsunami di Provinsi Banten di Hotel Aston, Kabupten Serang, Banten Rabu (13/2/2019) lalu.

Hal itu dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata agar memanfaatkan KUR sehingga usahanya bisa segera pulih pasca-tsunami Selat Sunda.

Sebanyak 80 pelaku usaha di Banten dan Lampung Selatan turut serta dalam acara tersebut.

Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Wadiyo, mengatakan kegiatan ini diadakan sebagai salah satu upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya pariwisata, yang telah terdampak tsunami Selat Sunda.

“Sektor pariwisata rentan dipengaruhi oleh banyak faktor. Maka saat tsunami Selat Sunda terjadi, sektor pariwisata pun terdampak, akibatnya perekenomian lesu,” katanya.

Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya telah mendorong dalam tiga bulan ke depan sektor pariwisata Banten harus kembali bangkit, bila tidak, maka angka pengangguran terancam bertambah.

“Kegiatan Kemenpar ini menjadi pencerahan terkait kredit maupun insentif bagi para pemilik usaha pariwisata yang terdampak tsunami,” ujarnya.

Sejumlah narasumber yang hadir dalam acara itu diantaranya Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot, Kepala Bidang Perbankan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Heni Widiyanti, dan perwakilan Himbara Rino Yudhistira (Asisstant Vice President Bank Mandiri), serta Yohandri (Asisten Manajer Pemasaran BRI Kantor Cabang Serang).

Keterlibatan banyak pihak itu juga sebagai realisasi dari penetapan pariwisata sebagai sektor unggulan oleh Presiden Joko Widodo yang mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk memberikan dukungan terhadap program-program pariwisata.

Menurut Kepala Bidang Perbankan, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Heni Widiyanti, Program KUR menjadi jalan keluar untuk membantu pelaku usaha yang terkena dampak tsunami Selat Sunda di Banten.

“KUR merupakan program perkuatan modal dengan suku bunga KUR 7 persen efektif per tahun atau sama dengan suku bunga flat yang setara. Total plafon KUR pada 2019 mencapai Rp140 triliun,” ujar Heni.

Lebih lanjut Heni menjelaskan usaha-usaha di destinasi wisata yang dibiayai KUR meliputi daya tarik pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan minuman, jasa akomodasi, usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi dan pameran.

Ada lagi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, industri kerajinan dan pusat oleh-oleh, serta kegiatan hiburan dan rekreasi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot mengatakan pihaknya menerbitkan kebijakan relaksasi merespon bencana yang terjadi.

“Kami meminta perusahaan menyusun kebijakan internal sesuai dengan `risk appetite` masing-masing perusahaan yang di dalamnya memuat secara jelas mengenai kriteria, parameter, dan jangka waktu perlakuan khusus terhadap debitur korban bencana tsunami Selat Sunda dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka penetapan kolektibilitas debitur/nasabah Perusahaan Pembiayaan,” katanya.

Ia menekankan, dasar pertimbangan tersebut hendaknya tetap mempertimbangkan keseimbangan antara potensi moral hazard nasabah dan jangka waktu pemulihan usaha/kondisi debitur atas dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.

Yustianus Dapot menilai secara umum dampak yang ditimbulkan atas bencana tsunami Selat Sunda tidak signifikan terhadap nilai piutang bermasalah baik di wilayah Banten.

“Pasca bencana, piutang bermasalah di wilayah Banten mengalami penurunan sebesar Rp70 miliar atau turun sebesar -0,23 persen,” ujar Yustianus.

Hingga saat ini OJK belum menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) terkait tsunami Selat Sunda.

Namun pihaknya telah secara khusus meminta perusahaan pembiayaan menyusun beberapa kebijakan kepada debitur yang terkena bencana Tsunami Selat Sunda.

Diantaranya menetapkan tingkat kolektibilitas debitur dengan kolektibilitas yang sama seperti sebelum terjadinya bencana.

Memberikan potongan terhadap biaya denda dan biaya reschedulling, memberikan `grace period` mulai dari 6-12 bulan, memberikan perpanjangan tenor pembiayaan, serta memberikan potongan terhadap nilai angsuran.

“Terkait KDK, dalam waktu dekat Asdep Investasi bekerja sama dengan Kemenko Bidang Perekonomian dan Himbara Jakarta akan mengadakan pertemuan dengan OJK untuk berkordinasi membicarakan hal tersebut,” ujar Kepala bidang Investasi Destinasi Pariwisata Mugiyanto.

Diskusi ditutup dengan penjelasan mengenai kebijakan dan persyaratan pengajuan KUR Sektor Pariwisata oleh perwakilan Himbara. Para peserta juga dapat mengikuti “coaching clinic” mengenai pengajuan KUR dengan dibimbing langsung oleh Himbara sebagai Bank Penyalur KUR.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya