Hotel Dan Pasar Modern Bermitra Dengan IKM Bogor

Kepala Bidang Promosi, Kemitraan dan Perdagangan Jasa Disperindag Kota Bogor, Dewi Kurniasari saat memberikan pemaparan dihadapan pelaku UKM,Pasar Modern dan perhotelan. Foto:adhi

JELAJAH NUSA – Langkah pemerintah Kota Bogor,Jawa Barat memperkenalkan Industri Kecil Menengah (IKM) terus didengungkan. Berbagai terobosan pun dilakukan, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor dengan  menggelar sosialisasi kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN).

Acara ini dipadukan dengan  temu usaha kemitraan dengan mengundang sebanyak 35 Industri Kecil dan Menengah (IKM), perwakilan toko swalayan dan hotel di Hotel Permata, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (29/8/2018).

Kepala Bidang Promosi, Kemitraan dan Perdagangan Jasa Disperindag Kota Bogor, Dewi Kurniasari menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mempertemukan pihak toko swalayan (Hypermart, Alfamart, Alfamidi, Circle K, Indomaret, Serambi Botani) dan pihak hotel dengan para IKM di Kota Bogor juga memperkenalkan bahwa produk IKM itu tidak kalah dengan produk yang dihasilkan oleh industri besar.

“Alhamdulillah sebagian besar bisa matching, Mudah-mudahan output dari kegiatan ini terjadi perjanjian kemitraan antara toko swalayan atau pihak hotel dengan pemilik IKM,” kata Dewi yang juga Kepala Bidang Promosi dan Kerjasama Bakul Bogor dan Dekranasda Kota Bogor.

Dari 35 IKM yang dihadirkan rata-rata yang sudah memiliki perizinan, seperti  izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), sertifikat halal, perizinan perseorangan dan dari jumlah 35 IKM, 20 IKM merupakan produk kuliner.

Ketua PHRI Kota Bogor YunoAbeta Lahay. Foto:adhi

“Sebenarnya ada lebih dari 35 IKM, karena keterbatasan waktu jadi kita batasi yang diundang, tapi sebagian besar sudah masuk ke Transmart karena disana pilot projectnya. Mudah-mudahan kedepan produk IKM bisa terus merambah ke toko swalayan lainnya,” ujarnya.

Kasi Kemitraan dan Pengembangan Penggunaan Produk Dalam Negeri Disperindag Kota Bogor, Sopyan Ari Taufik menambahkan, berdasarkan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan setiap toko swalayan yang mengurus izin usaha swalayan wajib bermitra dengan IKM Kota Bogor.

“Artinya setelah izin usaha swalayan itu keluar mereka diberikan waktu selama 6 bulan. Apabila mereka setelah 6 bulan tidak melakukan kemitraan maka izinnya akan ditangguhkan, mungkin nanti pada akhirnya bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Pihaknya menargetkan di setiap toko swalayan ada 3 IKM yang masuk bermitra. Apalagi jumlah toko swalayan di Kota Bogor jumlahnya ratusan.

“Ini tentunya sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” katanya.

Produk-produk IKM Kota Bogor tersebut diantaranya, Wedang Jahe, Brownies Renyah, Royal Cocoa Cookies, Mochibo, Bakermen (bawang merah kemasan), Koekis Keren, Permen Pala Mysari, Keripik Singkong Neng Ayu, Fried Cheese Ovha.

Sementara itu  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan pihaknya selama ini juga terus mendorong agar pariwisata di Kota Hujan ini berkembang lebih cepat.

Apa yang dilakukan Pemkot dengan mempertemukan stakeholder,seperti pasar modern,bagian dari upaya agar industri hasil IKM bisa menjadi daya tarik wisatawan saat berkunjung di Bogor.

“Tinggal sekarang, bagaimana branding ini dibangun untuk menyasar wisatawan di luar Bogor. Maka kami juga sangat concern dan ingin bisa berpromosi di media maskapai,” katanya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya