Awas, Ini Sanksi Hotel Tak Ikut LSU
JELAJAH NUSA – Sertifikasi usaha perhotelan kini menjadi sangat penting. Tidak saja bagian dari penguatan performance perusahaan itu sendiri agar memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi aturan pemerintah melalui Kementerian Pariwisata juga cukup tegas.
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata disebutkan bagi hotel yang tidak memiliki sertifikasi usaha perhotelan maka izinnya bisa dibekukan.
Sanksi administrasi ini tercantum dalam Pasal 21 ayat 3; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis kesatu; b. teguran tertulis kedua; c. pencabutan Keputusan Menteri tentang Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata.
Terhadap peraturan ini, Direktur Lembaga Sertifikasi Usaha Karsa Bhakti Persada (LSU KBP) Hermanie Soewarna mengingatkan agar pemilik atau pengelola hotel segera mendaftaran sertifikasi usaha perhotelannya.
“Kami berharap di Jawa Barat semua hotel sudah bisa memiliki sertifikasi ini. Memang sampai sekarang sertifikasi pelaku usaha pariwisata belum maksimal karena beberapa hal. Selain sosialiasi, masih banyak hotel yang belum melengkapi beberapa perizinan,” kata Hermanie yang ditemui usai mengikuti acara Silahturahmi BPD PHRI Jawa Barat di Hotel Horison, Kamis (27/7/2017).
Namun demikian perkembangan pengajuan sertifikasi usaha perhotelan cukup menggembirakan dengan besarnya respon pengusaha untuk menempuh sertifikas,terutama hotel berbintang.
Memang diakui Hermanie, animo yang tinggi dari hotel berbintang masih belum diimbangi dengan jumlah auditor yang terbatas. Ia berharap pemerintah bisa menambah intensitas pelatihan untuk mencetak lebih banyak lagi auditor berkualitas.
Di sisi lain, respon hotel non bintang pun sebenarnya cukup baik. Namun minimnya sosialisasi masih membuat banyak pengusaha hotel non bintang yang belum tahu urgensi sertifikasi usaha.
Dikemukakan Hermanie, hotel non bintang tercatat masih banyak yang belum bisa menempuh sertifikasi usaha karena terlebih dahulu harus membereskan perijinan dan persyaratan lain yang mutlak.
Meskipun demikian, Hermanie menyambut baik upaya pemerintah di daerah yang memberi kemudahan dalam proses perizinan dasar dengan pelayanan terpadu satu atap bagi hotel-hotel yang beroperasi. Dengan begitu, merekapun bisa segera menempuh sertifikasi usaha.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ida Hernida berjanji akan membantu dan mendorong supaya pelaku usaha perhotelan di Jawa Barat secepatnya bisa mengantongi sertifikasi usaha.
“Saya tadi menyimak apa yang disampaikan Pak Herman Muchtar (Ketua PHRI Jabar), bahwa pelaku usaha pariwisata di Jabar yang mengantongi sertifikasi baru 120, artinya belum 10 persen-nya. Nah, kami dari pemerintah tentu ingin mendorong sekeras-kerasnya agar pertumbuhan kepemilikan sertifikasi usaha perhotelan terus meningkat,” kata Ida saat memberikan sambutan.
(adh)